Postingan

Pengertian Konsumen Menurut UU PK

Tampilan di blog ini mungkin kurang sempurna. Silahkan kunjungi <a href= "http://www.tunardy.com" >tunardy.com</a> untuk mendapatkan tampilan yang lebih baik. Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah: Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Seda...

Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Tampilan di blog ini mungkin kurang sempurna. Silahkan kunjungi <a href= "http://www.tunardy.com" >tunardy.com</a> untuk mendapatkan tampilan yang lebih baik. Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya p...

Perlunya Perangkat hukum yang melindungi konsumen

Tampilan di blog ini mungkin kurang sempurna. Silahkan kunjungi <a href= "http://www.tunardy.com" >tunardy.com</a> untuk mendapatkan tampilan yang lebih baik. Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Sebenarnya sebelum UU PK diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar, yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan dan lingkungan hidup.Contohnyai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun tidak mungkin bagi seorang konsumen yang buta hukum mencari berbagai hak dan kewajibannya di segunung tumpukan peraturan. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum UU PK adalah: defenisi yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan...

Prinsip ekonomi dan lemahnya posisi konsumen

Tampilan di blog ini mungkin kurang sempurna. Silahkan kunjungi <a href=" http://www.tunardy.com "> tunardy.com </a> untuk mendapatkan tampilan yang lebih baik. Apakah Anda pernah melihat iklan operator seluler yang menjanjikan nelpon sepuasnya, kemudian Anda tertarik untuk menggunakannya. Namun setelah digunakan ternyata tarifnya sangat mahal. Lalu Anda melakukan komplain ke call center. Dan jawaban yang Anda peroleh adalah nelpon sepuasnya berlaku dari jam 0:00 hingga 6:00. Anda hanya bisa membatin, emang mau nelpon ama pocong? Atau apakah Anda pernah berjalan-jalan di mall, lalu secara tiba-tiba segerombolan orang dengan pakaian rapih dan berdasi mendekati Anda, lalu mengajak Anda ke suatu tempat, katanya melakukan survey berhadiah. Setelah Anda ke tempat tersebut, tanpa Anda sadari, Anda telah membeli seperangkat alat dapur murahan. Lalu bagaimana dengan yang ini, apakah Anda pernah ditawari asuransi untuk mobil Anda, lalu Anda diberikan sebuah polis yang beri...