Prinsip ekonomi dan lemahnya posisi konsumen

Tampilan di blog ini mungkin kurang sempurna. Silahkan kunjungi <a
href="http://www.tunardy.com">tunardy.com</a> untuk mendapatkan tampilan
yang lebih baik.

Apakah Anda pernah melihat iklan operator seluler yang menjanjikan
nelpon sepuasnya, kemudian Anda tertarik untuk menggunakannya. Namun
setelah digunakan ternyata tarifnya sangat mahal. Lalu Anda melakukan
komplain ke call center. Dan jawaban yang Anda peroleh adalah nelpon
sepuasnya berlaku dari jam 0:00 hingga 6:00. Anda hanya bisa membatin,
emang mau nelpon ama pocong?


Atau apakah Anda pernah berjalan-jalan di mall, lalu secara tiba-tiba
segerombolan orang dengan pakaian rapih dan berdasi mendekati Anda, lalu
mengajak Anda ke suatu tempat, katanya melakukan survey berhadiah.
Setelah Anda ke tempat tersebut, tanpa Anda sadari, Anda telah membeli
seperangkat alat dapur murahan.


Lalu bagaimana dengan yang ini, apakah Anda pernah ditawari asuransi
untuk mobil Anda, lalu Anda diberikan sebuah polis yang berisi segudang
kata-kata asing. Saat pintu mobil Anda tergores, Anda mengajukan klaim,
dan ternyata klaim tersebut ditolak dengan alasan asuransi mobil Anda
hanya untuk total loss. Anda bertanya apa total loss itu? Si agen pun
menjelaskan bahwa Anda hanya akan mendapatkan ganti rugi bila kendaraan
Anda rusak total atau kerusakannya di atas 75% dari nilai mobil.


Di jaman yang serba susah ini ada-ada saja tingkah laku para pelaku
usaha yang mengecewakan konsumen. Hal ini tak lepas dari prinsip yang
selalu dipegang erat oleh para pelaku usaha, yakni dengan pengorbanan
yang seminim mungkin memperoleh keuntungan yang maksimal. Terlebih
dengan semakin banyaknya pesaing, para pelaku usaha berusaha untuk
menekan biaya produksi serendah mungkin. Namun mereka tidak menyadari
bahwa menekan biaya produksi dapat menurunkan kualitas produk mereka,
yang pada akhirnya akan berimbas kepada konsumen. Tak jarang pula,
pelaku usaha giat dengan berbagai macam promosi. Namun kegiatan promosi
tersebut seringkali berisi janji-janji gombal. Janjinya enak di telinga,
namun kenyataannya tidak enak di hati. Atau strategi lain yang mereka
terapkan adalah dengan membuat klausula baku. Ini sering ditemui di
produk perbankan dan asuransi. Konsumen hanya perlu mengisi formulir,
dan seringkali di balik formulir tersebut terdapat berbagai poin yang
dibuat untuk melindungi kepentingan pelaku usaha, tanpa mengindahkan
hak-hak konsumen.


Lebih dari itu, Apakah Anda mengetahui bagaimana kerja jaringan seluler,
atau apakah Anda mengetahui bagaimana proses pembuatan makanan yang Anda
santap di restoran? Apakah Anda yakin bahan-bahan yang digunakan aman
untuk dikonsumsi? Itulah kelemahan utama konsumen. Konsumen tidak
mengetahui bagaimana proses produksi suatu barang. Sehingga sulit bagi
konsumen untuk membuktikan bahwa kesalahan terletak di posisi pelaku
usaha bila terjadi sesuatu yang merugikannya.Untuk itu diperlukan suatu
perangkat peraturan yang berfungsi untuk melindungi kepentingan konsumen.


Mari kita belajar bersama untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen Indonesia. Untuk itu mulai hari ini saya akan membuat
artikel-artikel tentang perlindungan konsumen, 1 minggu 1 artikel.
Segera bookmark blog ini, agar Anda tidak melewatkan satupun artikel
saya. Dan ingat! Informasi yang akan Anda peroleh gratis. Karena motto
saya learning is sharing.

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Konsumen Menurut UU PK

Perlunya Perangkat hukum yang melindungi konsumen

Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen